Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PERAN KELEMBAGAAN BAWASLU DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM DRAFT RUU PEMILU

Jumat, 4 Desember 2020. Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Kediri telah mengadakan kegiatan yang bertema “Sosialisasi Peran Kelembagaan Bawaslu dan Pemerintah Daerah Dalam Draft RUU Pemilu” dengan tujuan, agar masyarakat khususnya Kota Kediri mengerti tentang peran Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam konteks Pemilu dalam Draft Rancangan Undang – Undang Pemilu yang akan menggantikan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kegiatan kali ini bertempat di Hotel Lotus Garden Kota Kediri yang dimulai pada pukul 13.00 WIB. Bawaslu Kota Kediri telah menghadirkan 2 (Dua) narasumber yaitu Ibu Lucia Martina Dewi Billem, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi (HHDI) Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bapak Tanto Wijohari, S.Pd., S.H. yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kediri, sedangkan moderator diambil alih oleh Bapak Mansur, S.T., beliau menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Kediri sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bapak Yudi Agung Nugraha, S.H. yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kota Kediri serta dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari :

  1. Bawaslu Kabupaten Tulungagung;
  2. Bawaslu Kabupaten Jombang;
  3. Bawaslu Kabupaten Nganjuk;
  4. Bawaslu Kabupaten Madiun;
  5. Bawaslu Kota Madiun;
  6. Perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  7. Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP);
  8. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI);
  9. Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI);
  10. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, dari beberapa struktur pengaturan yang ada didalam Draft RUU Pemilu, narasumber kita yang pertama yaitu Ibu Lucia memaparkan tentang struktur pengaturan pada Bagian Ketiga Tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota Paragraf Ketiga yang ada didalam Draft RUU Pemilu pasal 117 hingga pasal 120. Berlanjutnya pada pemaparan narasumber kita yang kedua yaitu Bapak Tanto, beliau menyampaikan tentang tujuan dan sasaran strategis program pembinaan politik dan pemerintahan umum. Tujuan strategisnya adalah terpeliharanya stabilitas politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, sedangkan sasaran strategisnya adalah :

  1. Meningkatkan kualitas Demokrasi Indonesia
  2. Indeks Demokrasi Indonesia;
  3. Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu;
  4. Indeks kinerja Ormas.
  5. Meningkatkan Implementasi nilai – nilai Pancasila di Daerah
  6. Indeks Ketahanan Nasional Gatra Idelogi;
  7. Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM);
  8. Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi;
  9. Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya.
  10. Meningkatnya Kewaspadaan Nasional
  11. Indeks Kewaspadaan Nasional.

Dan sasaran progamnya adalah :

  1. Meningkatnya kebebasan sipil, hak – hak dan Lembaga Demokrasi;
  2. Simpul strategis Pembumian Pancasila berjalan optimal;

Meningkatnya kesiapsiagaan Daerah dalam melaksankan deteksi dini dan cegah dini.

Tag
PENGUMUMAN