Sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu
|
Sosialisasi Perbawaslu 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu pada tanggal 16 Juni 2022 di Kantor Bawaslu Kota Kediri pukul 12.30 WIB dengan pemantik diskusi Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kota Kediri, yang diikuti oleh anggota dan seluruh staf pelaksana Bawaslu Kota Kediri. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendiskusikan terkait persyaratan menjadi pemantau Pemilu berdasarkan Perbawaslu tersebut. Berdasarkan BAB III pasal 5 Perbawaslu 4 tahun 2018 disebutkan bahwa pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara, maka Bawaslu Kota Kediri telah membuka pendaftaran yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kediri, sejak dilaksanakannya Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Hal-hal yang didiskusikan meliputi persyaratan menjadi Pemantau Pemilu dan tata cara Akreditasi Pemantau Pemilu.
