Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Peserta Pemilu

Kota Kediri, 07 April 2022. Bawaslu Kota Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan tema Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk Sukses Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui Youtube resmi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri yang diikuti oleh Kepala Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi seluruh Indonesia, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten/Kota seluruh Indoensia, Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Ketua DPD/DPW Partai Politik seluruh Indonesia dan ketua DPC Partai Politik Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam hal ini, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan terkait Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk Sukses Pemilu 2024. Yang pertama terkait Fokus Pengawasan melalui :

  1. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang mencakup:
  2. Legalitas      : Sipol sebagai sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran
  3. Sosialisasi    : diperlukan sosialisasi yang masif terkait penggunaan Sipol baik kepada Partai Politik maupun seluruh jajaran KPU.
  4. Kekuatan     : perlu uji traffic uploading data di Sipol.
  5. Pendaftaran Partai Politik dan penyerahan data keanggotan di Kabupaten/Kota.
  6. Pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

Kemudian yang kedua terkait Isu Krusial Pendaftaran pada Pemilu 2019, antara lain:

  1. Troubelshooting laman Sipol ditengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
  2. Perbedaan data di Sipol dengan SK Kemenkumham.
  3. Sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda dan tidak ada notifikasi status dokumen dalam Sipol.
  4. Perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam sistem.
Tag
PUBLIKASI