Sosialisasi terkait Pemetaan Permasalahan dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Masa Bencana Nonalam Covid-19.
|
Kota Kediri. Mansur, S.T. selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri bersama Yudi Agung Nugraha, S.H. selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti acara yang diadakan oleh Bawaslu RI. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jum’at, 26 Juni 2020 pukul 13.30 WIB secara live via ZOOM MEETING. Pada kegiatan kali ini hadir sebagai narasumber yaitu Agung B. G. B. Indraatmaja Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI, Drs. Ferdinand Eskol Tiar Sirait, M.H., M.E. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, Threes Angeline Tampubolon Kasubbag Analisis dan Dokumentasi Hukum, Dr. Bachtiar Baetal Tenaga Ahli Div. Hukum Bawaslu RI, Grace Salint Bethania Sianipar Tim Asistensi Bawaslu RI dengan topic Sosialisasi terkait Pemetaan Permasalahan dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Masa Bencana Nonalam Covid-19. Grace menyampaikan bahwa pada Tahapan Pemungutan Suara, pengaturan dalam pasal 87 mengenai jumlah pemilih di masing-masing TPS Paling banyak 800 orang, perlu ditinjau untuk menghindari tumpukan masa, mengurangi jumlah Pemilih di masing-masing Pemilih di TPS dengan menambah jumlah TPS, mendesain lay out TPS yang saling berjarak dan mendesain waktu pemungutan suara agar diperpanjang dan menyediakan sarana kesehatan dan bekerjasama dengan aparat medis di masing-masing TPS, minimal 1 TPS 1 Tenaga Kesehatan sebagai antisipati dan memastikan aturan social distance pandemic Covid-19 terpenuhi. Hal ini sulit dilakukan karena akan membutuhkan dana yang lebih besar. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 17.00 WIB.