Standar Tata Laksana Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada
|
Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri masih mengikuti Tadarus Pengawasan Pemilu ke-24. Kali ini mengangkat tema Standar Tata Laksana Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada yang disampaikan oleh 4 narasumber dari Tim Asistensi Bawaslu Republik Indonesia yaitu, Masmulyadi, M. Ihsan, M. Zaid dan Deytri Aritonang, ditayangkan live melalui Youtube mulai pukul 14.00 WIB pada Rabu, 20 Mei 2020.
Sebelum melakukan pengawasan Pemilu atau Pilkada dan pencegahan pelanggaran, Bawaslu harus memetakan kerawanan. Ada 4 dimensi kerawanan Pemilu, yaitu aspek sosial politik, aspek pemilihan yang bebas dan adil, aspek kontestasi dan aspek partisipasi. Berdasarkan kerawanan tersebut Bawaslu dapat menentukan standar tata laksana pengawasan dan sosialisasi Pemilu dan Pilkada.