Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Pengawasan Pencalonan DPD

Sidoarjo, 21 Januari 2023. Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam rangka Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu pada tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2024 mengadakan Rapat Koordinasi dengan mendatangkan Narasumber Dr. Abdullah selaku Tenaga Ahli dalam Bidang Hukum dan Sengketa Bawaslu RI.

Dalam hal ini, Beliau menyampaikan tentang Strategi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024 agar setiap tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selain itu juga terdapat syarat pencalonan dan syarat calon.

"Hal yang tidak boleh terjadi dalam Syarat Pencalonan adalah kekurangan syarat dukungan, kekurangan dokumen syarat calon, tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih 1 orang calon anggota DPD dan tidak boleh melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, adanya data palsu terait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih kepada bakal calon anggota DPD dan adanya data yang sengaja digandakan oleh bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, adanya pendukung yang belum berumur 17 tahun, belum kawin atau belum pernah kawin. Selain itu juga tidak diperbolehkan pendukung yang berstatus TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa/Perangkat Desa dan Jabatan lain yang dilarang " jelasnya.

"Strategi Pengawasan Pencalonan DPD ini harus meliputi Rencana Pengawasan, Pendekatan Pengawasan, Bentuk Pengawasan dan Pola/Cara Pengawasan." tambahnya.

Tag
PUBLIKASI