Tadarus Pengawasan Pemilu ke-11
|
Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri masih setia mengikuti Tadarus Pengawasan Pemilu. Kali ini materi ke-11 mengangkat topik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan narasumber Afrizal (Bawaslu Jambi), Awaluddin Umbola (Bawaslu Sulawesi Utara) dan Astuti Usman (Bawaslu Maluku) yang ditayangkan live melalui Youtube pada tanggal 7 Mei 2020.
Prinsip penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan harus cepat, tepat dan hemat. Unsur sengketanya yaitu, ada 2 pihak yang bersengketa, ada perbedaan kepentingan, masing-masing pihak mempertahankan kepentingan dan ada penyelesaian sengketa. Obyek sengketa dan penyebabnya adalah adanya SK KPU atau BA KPU, adanya kerugian salah satu pihak, ada perbedaan tafsir dan persepsi terhadap masalah yang disengketakan.
Sebelum munculnya sengketa, jajaran Bawaslu harus melakukan pencegahan terhadap munculnya sengketa proses Pemilu atau Pemilihan.
Sedangkan subyek hukum sengketa adalah pemohon, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan kalau dibutuhkan. Prosedur pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
Adapun prosedur pengajuan permohonan, yaitu:
1. Pengajuan permohonan (maksimal 3 hari sejak keputusan atau BA diterbitkan)
2. Melengkapi permohonan (3 hari kerja)
3. Penerimaan permohonan
4. Verifikasi formil dan materiil
5. Penjadwalan dan pemanggilan
6. Mediasi atau musyawarah (kalau sepakat langsung putusan), kalau tidak sepakat lanjut ke
7. Adjudikasi
8. Putusan
Selain itu Bawaslu dan jajarannya juga dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu, jika ada yang merasa dirugikan dari salah satu pihak. Biasanya ini terjadi pada saat kampanye atau pemasangan APK
Bawaslu Kota Kediri selama ini masih menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.