Lompat ke isi utama

Berita

Tanpa Kehadiran Pasangan Calon, KPU Menetapkan Calon Peserta Pilkada 2020

Kota Kediri. KPU sudah menjaga ketat dalam mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada 2020 di semua tingkatan jajaran KPU.
Hal ini disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI dalam Webinar dengan tema Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan Agenda Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda Nusantara pada 22 September 2020.
Raka Sandi juga menyampaikan, pada tanggal 23 September 2020, KPU menetapkan pasangan calon Pilkada 2020 melalui rapat pleno terbuka tanpa kehadiran pasangan calon secara langsung. Hasil penetapan diumumkan di papan pengumuman KPU, Website dan media sosial resmi yang dimiliki KPU.
Pada 24 September 2020 KPU melakukan pengundian nomor urut yang dihadiri oleh pasangan calon Bawaslu dan beberapa orang terbatas dan harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tag
PENGUMUMAN