Tidak Melaksanakan Putusan Bawaslu dapat Dipidana
|
Kota Kediri. Diskusi daring peserta SKPP Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesi ke-12 dilaksanakan pada 15 Juni 2020 pukul 09.30 sampai selesai, dengan peserta dari Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo melalui aplikasi Zoom Meeting. Narasumber diskusi ini, Aang Kunaifi, Anggota Bawaslu Jawa Timur dengan moderator Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Aang menyampaikan, tanggung jawab pengawas Pemilu semakin besar, dulu masih bernama Panwaslu hanya sekedar mengawasi, jika ada masalah kewenangannya hanya bisa memberikan rekomendasi dengan kekuatan hukum yang lemah, sekarang setelah menjadi Bawaslu, selain melakukan pengawasan, diawali dengan upaya pencegahan yang salah satu ikhtiarnya adanya SKPP ini, dan jika ada masalah Bawaslu dapat menindak maupun menyelesaikan dengan hasil mengeluarkan putusan. Baik untuk putusan pelanggaran administrasi maupun putusan penyelesaian sengketa. Bahkan jika putusan itu tidak dilaksanakan, maka ada sanksi pidana.