Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Mengikuti Protokol Kesehatan bisa Pidana

Kota Kediri. Prinsip pelaksanaan tahapan Pilkada harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, harus mengikuti protokol kesehatan, dari sini Bawaslu bertugas mengawasi proses tahapan Pilkada ini tidak hanya sebatas prosedur pelaksanaan, tetapi juga terhadap ketaatan terhadap protokol kesehatan dalam setiap tahapan, oleh karena itu telah diterbitkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Anggota Bawaslu Jawa Timur dalam acara Webinar dengan tema Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Masa Pandemi Tahun 2020 yang diselenggarakan atas kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Bawaslu Jawa Timur pada 24/9/2020 mulai pukul 08.00 WIB. Ketua Bawaslu Kota Kediri mengikuti acara ini dari Zoom.
Purnomo yang juga alumni FH UB ini juga menyampaikan, upaya pencegahan penularan Covid-19 ini harus dimaksimalkan, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada, perlu adanya rapid test, menjaga jarak dan semacamnya. Ada titik kritis dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi, yaitu kerumunan massa serta adanya serah terima berkas yang rentan adanya penularan penyakit.
Perlu diketahui dalam pengawasan Pilkada 2020 ini, Bawaslu tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang kepemiluan, tetapi juga UU lain yang mengatur tentang wabah maupun karantina kesehatan, seperti UU 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, maupun UU 6 2018 tentang kekarantinaan. Dalam pengawasan ini Bawaslu bekerja sama dengan pihak lain, khususnya kepolisian dan kejaksaan, karena pelanggaran protokol kesehatan bisa dipidana.

Tag
PENGUMUMAN