Tiga Syarat Akumulatif Menjadi Calon Kepala Daerah bagi Mantan Napi
|
Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri masih setia mengikuti Tadarus Pengawasan Pemilu ke-22. Pada sesi-2, kali ini menghadirkan Fadli Ramadanil dari Perludem dengan tema Pengawasan Pencalonan Mantan Narapidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, ditayangkan live melalui Youtube pada 18 Mei 2020.
Fadli memaparkan, putusan MK Nomor : 56/PUU/XVII/2019, mensyaratkan mantan napi yang ingin menjadi calon Kepala Daerah dengan 3 syarat:
1. Harus sudah masa jeda 5 tahun sejak dikeluarkan dari penjara dengan putusan pengadilan.
2. Harus mengumumkan secara jujur ke media bahwa dia mantan narapidana dengan latar belakang kasusnya.
3. Bukan karena kejahatan yang berulang.
Oleh karena itu tugas Bawaslu dalam mengawasi ini harus lebih ketat.