Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Sinergi, Dinas DP3AP2KB Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Kantor Bawaslu Kota Kediri

Sosialisasi Dinas DP3AP2KB Kota Kediri 25 Juni 2026

Dinas DP3A2KB Kota Kediri Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Bawaslu Kota Kediri

Kota Kediri – Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja pada Kamis (25/06/2026).

Acara ini digelar sebagai wujud nyata dalam menciptakan ruang kerja yang aman, sehat, sekaligus menjadi rangkaian kegiatan penting guna menunjang kinerja Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) di lingkungan Bawaslu Kota Kediri. Agenda ini merupakan tindak lanjut langsung dari audiensi dan koordinasi awal yang telah dibangun kedua lembaga pada 13 Mei 2026 lalu.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Anggota Bawaslu Kota Kediri sekaligus Ketua Pokja PPKS, Revani S. Ia menyampaikan harapan besarnya agar agenda ini dapat memberikan dampak jangka panjang bagi internal pengawas pemilu.

"Kami berharap semua peserta dapat menambah wawasan mengenai pencegahan kekerasan seksual, serta mampu menerapkannya dalam interaksi kerja sehari-hari. Semoga kegiatan pagi ini memberikan manfaat besar bagi kita semua," ujar Revani.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas DP3AP2KB Kota Kediri, Zaki Zamani, menegaskan komitmen dinasnya untuk terus mendampingi instansi vertikal maupun daerah dalam menekan angka kekerasan. "Kami ingin mengenalkan, berbagi informasi, serta membagikan pengalaman penanganan lapangan yang semoga bisa menjadi referensi bermanfaat bagi kawan-kawan di Bawaslu," ungkapnya.

Hadir sebagai pemateri utama, Ibu Fera, menyampaikan ulasan komprehensif mengenai perlindungan perempuan dan mitigasi kekerasan di lingkungan kantor. Ia membedah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas membagi klasifikasi pelanggaran ke dalam bentuk kekerasan fisik/nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, hingga tindak pidana seksual lainnya seperti perkosaan dan eksploitasi.

Ibu Fera juga menyoroti pentingnya menghentikan budaya victim blaming (menyalahkan korban) di lingkungan kerja maupun komunitas masyarakat.

Memutus Rantai Trauma Korban:

Victim blaming adalah kekerasan kedua yang memperparah trauma psikologis korban dan kerap menghambat jalannya keadilan. Fokus pengusutan harus diubah total; dari yang awalnya menyudutkan korban dengan pertanyaan "Mengapa dia berada di sana?", menjadi fokus pada tindakan pelaku: "Mengapa pelaku melakukan kejahatan itu?". Pendampingan wajib didasari oleh empati tulus, bukan asumsi pribadi.

Dalam kesempatan ini, Dinas DP3AP2KB turut memaparkan data grafis akumulasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tiga kecamatan Kota Kediri yang mencatatkan total 154 kasus sepanjang empat tahun terakhir:

TahunWilayah Kecamatan dengan Kasus TertinggiTotal Kasus Tahunan
2023Kec. Kota (12 kasus), Kec. Pesantren (5), Kec. Mojoroto (5)22 Kasus
2024Kec. Mojoroto (16 kasus), Kec. Kota (10), Kec. Pesantren (7)33 Kasus
2025Kec. Mojoroto (25 kasus), Kec. Pesantren (15), Kec. Kota (10)50 Kasus (Puncak Tertinggi)
2026Kec. Pesantren (22 kasus), Kec. Kota (16), Kec. Mojoroto (11)49 Kasus (Data berjalan)

Guna mewujudkan masa depan tanpa rasa takut, Ibu Fera mengajak Bawaslu Kota Kediri memimpin transformasi lingkungan kerja yang inklusif melalui tiga langkah taktis:

  1. Kebijakan Tegas: Menerapkan sanksi disiplin tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan, tanpa memandang jabatan atau status sosial di lembaga.
  2. Sistem Pengaduan Aman: Memastikan suara korban didengar dan dilindungi melalui kanal pelaporan terpercaya agar terhindar dari intimidasi.
  3. Kesadaran Kolektif: Melindungi perempuan dan anak bukan tugas satu gender saja, melainkan tanggung jawab bersama demi relasi kuasa yang setara.

Acara yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang aktif dari para staf Bawaslu Kota Kediri, yang banyak berkonsultasi mengenai fenomena kekerasan seksual riil di lapangan serta bagaimana langkah hukum dan pemulihan psikologis yang tepat bagi korban.