Transisi Kehumasan Pasca Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 untuk Bawaslu Kabupaten Kota Se Jawa Timur
|
Magetan. Kordinator Divisi Humas Bawaslu Kota Kediri mengikuti acara Supervisi Transisi Pengelolaan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Timur di Kantor Bawaslu Magetan, 25-26 Oktober 2020 Kegiatan Supervisi Transisi Kehumasan Pasca Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 untuk Bawaslu Kabupaten Kota Se Jawa Timur diselenggarakan oleh Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan supervisi dilaksanakan pada Minggu s/d Senin, tanggal 2 s.d 23 Oktober 2020, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Jalan Timor 66 Magetan. Supervisi ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS. Disamping itu, Supervisi dimasukkan untuk mengorientasikan konsep an arah gerakan humas Bawaslu Jawa Timur kepada anggota Bawaslu Kabupaten Kota Divisi Kehumasan
Humas merupakan wajah Bawaslu. Kinerja Bawaslu secara keseluruhan akan dilihat dan direspon masyarakat melalui pengelolaan Divisi Humas Bawaslu Kabupaten/Kota yang optimal. Terlebih bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelengagrakan Pilkada, Informasi hasil pengawasan dan penindakan yang cepat, akurat dan bertanggungjawab sangat dibutuhkan oleh publik. Bagi Kabupaten Kota yang tidak menyelenggarakan pengawasan Pilkada perlu mensupport sosialisasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Kota yang berpilkada.
Bagi Bapak/Ibu Koordinator Divisi Kehumasan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan adaptasi secara cepat perihal aturan baru terkait kehumasan sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020. Baik Bawaslu Kab/Kota yang berjumlah 3 atau 5 orang, kewenangan secara otomatis melekat, tidak lagi sebatas atributif sebagai Penanggungjawab (PJ). Oleh karena itu, solidkan diri dan koordinasi secara cepat dengan anggota dan staf Bawaslu untuk optimalisasi kehumasan. Upaya-upaya kreatif perlu dilakukan untuk conten Humas Bawaslu yang lebih baik .
Dalam penyelenggaraan Supervisi ini, diikuti oleh:
- Nur Elya Anggraini, Kordiv Humas Bawaslu Jawa Timur
- Ikhwanudin Alfianto, Kordiv PP Bawaslu Jawa Timur
- Lucia Martina Dewi Billem, Kabag Humas dan Hukum Bawaslu Jawa Timur
- Staf Sekretariat Bawaslu Jawa Timur
- Kordiv Hukum Datin dan Humas Bawaslu Kabupaten Se Jawa Timur
- Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Se Jawa Timur
- PJ Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kota
Dalam Pada Kegiatan ini, Kordiv Humas Bawaslu Jawa Timur mengucapkan terima kasih kepada PJ Kehumasan terdahulu yang tersebar pada beragam divisi. Kontribusinya dalam membangun kelembagaan humas dan PPID selama ini cukup besar. Prestasinya, Humas Jawa Timur memperoleh predikat terbaik dalam Bawaslu Award 2019.
Output:
- Per November 2020, produksi Berita melalui Website Bawaslu Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 3 kali dalam satu minggu. Batasan ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi kinerja koordinator Humas Baru
- Pusat Pelayanan Informasi dan Data (PPID) perlu dioptimalkan. Diharapkan updating Daftar Informasi setidak-tidaknya dilakukan dalam 6 bulan sekali
- Struktur PPID Bawaslu Kabupaten/Kota perlu dibuat dan dicetak dg banner sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui pelaksana layanan
- Perlu dibuat meja layanan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melayani permohonan informasi langsung seiring berkurangnya Covid-19
Konten Website Bawaslu kabupaten/Kota sekurang-kurangnya memuat informasi dan profil pimpinan dan lembaga, LHKPN, RKA, personalia Bawaslu secara lengkap
Menurut Mansur, Kordiv Humas Bawaslu Kota Kediri, apa yang disampaikan dalam supervisi tersebut, Bawaslu Kota Kediri sudah menyiapkan, tinggal menyempurnakan terus, dengan meningkatkan kreativitas di medsos

