Lompat ke isi utama

Berita

Transparansi Dana Kampanye dapat Mencegah Politik Uang

Kota Kediri. Tadarus Pengawasan Pemilu ke-16 sesi 2 mengangkat tema Pembiayaan Politik dan Pengawasan Dana Kampanye oleh Dahliah Umar dari NETFID yang ditayangkan secara live melalui Youtube pada tanggal 12 Mei 2020. Bawaslu Kota Kediri masih setia mengikuti.Dahliah menyampaikan, pembiayaan politik dan kampanye secara umum terbagi 2, pembiayaan publik dan pembiayaan swasta, untuk sistem pembiayaan politik di Indonesia merupakan kombinasi keduanya. Dalam pembiayaan politik dan kampanye harus ada pembatasan dan berlaku pajak sebagaimana yang berlaku di suatu negara. Pengelolaan dana kampanye harus transparan sebagai bentuk akuntabilitas peserta Pemilu, sehingga dapat menjamin persaingan yang setara antara peserta Pemilu, serta dapat mencegah terjadinya politik uang. Realitanya ada kendala dalam pengawasan dana kampanye, karena pengelolaan, pelaporan dan audit serta pengawasannya masih bersifat administratif, belum bersifat investigatif yang dapat mengetahui dana kampanye secara transparan. Selain itu tidak ada transparansi laporan dana kampanye oleh peserta Pemilu. Dari permasalahan itu, perlu adanya investigasi oleh pengawas Pemilu sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran atau tidak dalam pengelolaan dana kampanye."Dari yang dilakukan Bawaslu Kota Kediri pada tahapan Pemilu 2019, masih sebatas mengestimasi pembiayaan kampanye yang diketahui saja, belum bisa mensinkronkan dengan laporan dana kampanye oleh peserta Pemilu" ungkap Mansur, Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri

Tag
PENGUMUMAN