Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB : Bawaslu Kota Kediri Temukan Pemilih Pemula Terindikasi Tidak Memenuhi Syarat

Uji Petik Banjaran 04 Juni 2026

Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Koordinasi dan Uji Petik PDPB di Kelurahan Banjaran

Kota Kediri – Jajaran Bawaslu Kota Kediri terus bergerak aktif melakukan penyisiran elemen data pemilih di tingkat akar rumput. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Triwulan I, Tim Bawaslu Kota Kediri menggelar koordinasi dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 di Kantor Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Kamis (04/06/2026).

Kegiatan pengawasan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini difokuskan pada verifikasi status pemilih, baik yang Memenuhi Syarat (MS) maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Fokus utama diarahkan pada pencermatan data warga meninggal dunia serta pelacakan potensi pemilih baru yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam pelaksanaannya di kantor kelurahan yang beralamat di Jl. Ir. Sutami No. 10 tersebut, Tim Bawaslu Kota Kediri melakukan koordinasi dan wawancara singkat dengan Bapak Devy Pratama selaku Kepala Divisi Pemerintahan dan Pelayanan Kelurahan Banjaran.

Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan permintaan data sekaligus mencocokkan rekapitulasi data kematian dan mutasi penduduk pada periode bulan Januari sampai dengan Mei 2026.

Berdasarkan hasil koordinasi dan uji petik yang dilakukan secara cermat oleh Tim Bawaslu di Kelurahan Banjaran, diperoleh hasil temuan data sebagai berikut:

1. Pemilih TMS Berstatus Meninggal Dunia (Total: 24 Orang)

  • Januari: 7 orang

  • Februari: 2 orang

  • Maret: 4 orang

  • April: 6 orang

  • Mei: 5 orang

2. Pemilih Pemula TMS (Bukan Warga Setempat) Selain data kematian, Bawaslu juga menemukan 1 data pemilih pemula yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena status kependudukannya terbukti bukan merupakan warga asli Kelurahan Banjaran. 

Langkah proaktif ini penting dilakukan guna mencegah adanya potensi penyalahgunaan data pemilih yang sudah meninggal atau pemilih yang tidak terdaftar secara sah di wilayah setempat saat pemilu digelar.

Seluruh hasil rekapitulasi data yang diperoleh per tanggal 4 Juni 2026 ini akan dijadikan bahan rekomendasi resmi oleh Bawaslu Kota Kediri kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri agar segera ditindaklanjuti dalam proses pembersihan data pemilih berkelanjutan.