Wacana Baru Penataan Dapil: KPU dan Bawaslu Jatim Dorong Pembahasan di Luar Tahapan Pemilu demi Akurasi Aspirasi
|
Kota Kediri – Gelaran "Cangkrukan Demokrasi" yang diinisiasi Bawaslu Jawa Timur kembali memicu diskusi strategis terkait masa depan kontestasi politik. Dalam diskusi daring yang digelar pada Kamis (19/2/2026) tersebut, muncul usulan kuat agar penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dilakukan di luar tahapan resmi Pemilu guna menghindari sempitnya ruang diskusi dan potensi sengketa.
Acara yang dipandu oleh Agus Hariyanto (Bawaslu Kabupaten Pacitan) ini merupakan kelanjutan dari seri diskusi tahun 2025, namun kali ini tampil lebih kolaboratif dengan merangkul KPU Provinsi Jatim serta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk kehadiran aktif dari Bawaslu Kota Kediri.
Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, menekankan bahwa urgensi pembahasan Dapil sangat bergantung pada karakteristik wilayah. Wilayah dengan topografi ekstrem, seperti pegunungan dan lembah yang luas, memiliki risiko tinggi terjadinya hambatan integralitas wilayah.
"Perselisihan pembentukan Dapil rawan terjadi di daerah yang luas dengan tantangan geografis. Ini berbeda dengan daerah kecil yang hanya memiliki tiga Dapil seperti Kota Blitar, di mana pembagiannya jauh lebih sederhana," ujar Umam.
Sebagai daerah dengan populasi terbesar di Jatim, penataan Dapil di Surabaya menjadi sorotan utama. Bakron Hadi, Anggota KPU Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa pembagian lima Dapil yang ada saat ini tengah dikaji ulang akibat distribusi penduduk yang tidak merata di beberapa kecamatan.
"Sejak 2019 hingga 2024 memang tidak ada perubahan Dapil. Hal ini membuat partai politik sangat antusias mendiskusikan potensi penambahan," jelas Bakron.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Thyssen, mengingatkan adanya peluang pemekaran Dapil sesuai regulasi. "Jika jumlah penduduk melebihi 3 juta jiwa, maka alokasi kursi dapat bertambah menjadi 55 kursi. Berdasarkan kunjungan kerja kami ke berbagai Parpol, mereka sudah memiliki basis data kantong suara yang sangat detail," ungkap Novli.
Salah satu poin paling krusial dalam diskusi ini adalah usulan untuk memisahkan proses penataan Dapil dari jadwal tahapan rutin Pemilu. Ada beberapa alasan mendasar yang mengemuka:
Waktu Uji Publik yang Lebih Luas: Bakron Hadi menjawab pertanyaan Ismail (Bawaslu Bondowoso) terkait metode perekaman aspirasi rakyat. Menurutnya, jika dibahas di luar tahapan, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk memahami dan memberi masukan.
Kesiapan Calon Legislatif: Secara politis, pembahasan lebih awal memberikan waktu bagi calon legislatif untuk menjangkau konstituen dan merangkul aspirasi mereka secara lebih matang.
Ruang Koordinasi KPU-Bawaslu: Menjawab pertanyaan Devi (Bawaslu Jember), Bakron mengakui bahwa selama ini ruang diskusi antara KPU dan Bawaslu terkait Dapil sangat sempit jika masuk dalam tahapan resmi. Pembahasan di luar tahapan akan membuka ruang dialog yang lebih sehat bagi kedua lembaga.
Meskipun arus kepentingan partai politik cukup kuat, Novli Thyssen menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap berdiri tegak pada regulasi, khususnya UU No. 7 Tahun 2017. Penataan Dapil bukan sekadar mengakomodasi kepentingan politik, melainkan menjaga hak masyarakat melalui tujuh prinsip:
Kesetaraan nilai suara (One Person, One Vote, One Value)
Ketaatan pada sistem pemilu proporsional
Proporsionalitas
Integralitas wilayah
Cakupan wilayah yang sama (Coterminous)
Kohesivitas
Kesinambungan
"Fungsi Bawaslu adalah memastikan KPU bekerja sesuai aturan. Kita jangan sampai hanyut dalam siklus kepentingan partai politik; yang paling utama adalah kepentingan keterwakilan masyarakat," tegas Novli menutup sesi diskusi.