Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Gelar Zoom PPKS dan Sosialisasi Perlindungan Non-Retaliasi

Zoom PPKS 09 JUNI 2026

Zoom PPKS dan Sosialisasi Perlindungan Non-Retaliasi

Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri turut serta dalam kegiatan virtual sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (09/06/2026). Kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat integritas kelembagaan serta menjamin pemenuhan hak-hak korban di lingkungan pengawas pemilu.

Acara ini dibuka dengan sambutan utama dari Anggota Bawaslu RI, Ibu Lolly Suhenti, dan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ibu Eka Rahmawati, selaku pemateri utama yang membedah implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta kebijakan internal Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Ibu Eka Rahmawati menekankan bahwa berdasarkan UU TPKS, korban memiliki tiga hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh lembaga, yaitu:

  1. Penanganan (Pasal 68): Layanan hukum, kesehatan, penguatan psikologis, hingga penghapusan konten bermuatan seksual digital (KBGO).

  2. Perlindungan (Pasal 69): Jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan dari kehilangan pekerjaan atau pendidikan.

  3. Pemulihan (Pasal 70): Rehabilitasi medis, mental, sosial, serta restitusi atau kompensasi.

Bawaslu berkomitmen penuh pada prinsip Zero Tolerance, kepentingan terbaik bagi korban, serta penerapan kebijakan Non-Retaliasi. Kebijakan ini dirancang secara khusus untuk melindungi korban atau pelapor dari tindakan balasan sepihak—seperti pemecatan, demosi, mutasi paksa, maupun intimidasi—yang dilakukan atas laporan yang dibuat dengan itikad baik.

Perlindungan Non-Retaliasi di lingkungan Bawaslu berlaku secara luas. Pihak-pihak yang dilindungi mencakup korban, pelapor (baik dari unsur Pimpinan, ASN, maupun staf), saksi, konselor, pendamping, hingga pihak ketiga yang terlibat dalam proses investigasi.

Namun, pemateri memberikan catatan pengecualian. Perlindungan mutlak ini tidak akan berlaku apabila laporan yang diajukan terbukti didasari atas itikad buruk (laporan palsu/fitnah) atau jika tindakan disiplin pegawai didasari oleh alasan sah di luar konteks kekerasan seksual, seperti masalah absensi kerja.

Bawaslu telah memperkuat legalitas kebijakan ini melalui Surat Keputusan (SK) No. 417/HK.01.01/K1/12/2024. Saat ini, telah aktif 39 Kelompok Kerja (Pokja) PPKS di Jawa Timur, yang tersebar di 1 tingkat provinsi dan 38 kabupaten/kota, termasuk Pokja aktif di Bawaslu Kota Kediri.

Bagi korban atau pelapor yang menghadapi tindakan retaliasi, Bawaslu menyediakan dua jalur pengaduan utama:

  • Jalur Pokja PPKS: Melalui email resmi pengaduanppksjatim@bawaslu.go.id. Laporan akan dikaji dan diteruskan ke Pleno untuk kemudian direkomendasikan ke Bagian SDM, DKPP (jika melibatkan unsur Pimpinan), atau pihak Kepolisian jika ditemukan unsur pidana.

  • Jalur Inspektorat Bawaslu: Melalui Whistleblowing System (WBS) di platform https://sp4n.lapor.go.id atau melalui surat aduan fisik untuk diproses oleh Biro SDM dalam sidang disiplin.

Bawaslu menetapkan batas waktu penanganan yang ketat demi kepastian hukum. Proses kajian dan verifikasi internal memakan waktu maksimal 5 hari kerja sejak laporan diterima. Jika dokumen kurang, pelapor diberikan waktu maksimal 10 hari untuk melengkapi administrasi. Adapun untuk tanggapan awal laporan penelaahan substansi diselesaikan maksimal 14 hari. Jika laporan mengandung unsur pidana, Bawaslu wajib meneruskannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) maksimal dalam waktu 3 x 24 jam.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Kediri siap mengimplementasikan seluruh poin regulasi PPKS demi mewujudkan lingkungan kerja pengawas pemilu yang sehat, aman, transparan, dan beretika tinggi.