Lompat ke isi utama

Berita

Warits: Bawaslu Merupakan Lembaga Yang Dibentuk Oleh Undang-Undang

Evaluasi Datin Jember

Jember, 03 Juni 2024. Dalam rangka pengelolaan data dan informasi publik hasil pengawasan pada Rumah Data Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Informasi Publik Hasil Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengoleksi data kepemiluan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, bapak A. Warits. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang. 

"Bapak/Ibu sekalian, Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang," ujarnya.

"Semua tahapan Pemilu merupakan fakta, yang kemudian kita catat dan dituangkan menjadi data. Dari data tersebut tidak mungkin serta merta kita sajikan kepada publik. Harus kita olah yang kemudian disajikan kepada publik . Seluruh tahapan pemilu harus direcord karena data kita butuhkan untuk semua kerja-kerja pengawasan dan penindakan bahkan untuk Lembaga-lembaga lain. Data yang kita olah tersebut kemudian menjadi informasi yang kita sajikan kepada publik," tambah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Bawaslu perlu menunjukkan kepada jajaran bawah baik Panwascam maupun PKD kalau Bawaslu sebagai lembaga pemerintahan dimulai dari hal kecil, misalnya melaksanakan Apel hari Senin secara rutin. Kita terus belajar bahwa kolektif kolegial tidak boleh berhenti sesuai dalam Perbawaslu 3 namun juga dalam Tindakan. Menjelang pilkada tunjukkan tindakan mencerminkan bagian dari lembaga negara.