Webiner Ngobrol Bareng
|
Bawaslu Kota Kediri mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kediri dengan tajuk Ngobrol Bareng "Kota Kediri Pasca Pemberhentian Tetap Wakil Walikota Kediri" pada 16 September 2020 melalui Zoom. Nara sumber dalam ngobrol santai ini H. Ashari selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri sekaligus Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri bersama Drs. Musta'in Abbas selaku Ketua FKUB Kota Kediri, H. Abu Bakar selaku Ketua PCNU Kota Kediri dan Prof. H. Fauzan Saleh selaku Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Kediri, kewenangan dalam menetapkan Wakil Walikota Kediri adalah DPRD sesuai UU Pemerintahan Daerah, sedangkan KPU Kota Kediri hanya menyiapkan Berita Acara penetapan rekapitulasi hasil Pilkada yang telah diawasi oleh Bawaslu. Kekosongan jabatan Wakil Walikota ini harus segera diisi agar jalannya pemerintahan menjadi efektif, apalagi akhir masa jabatan masih lama, masih lebih dari 18 bulan, sesuai UU.

