Yudi : Pengawas Pemilu Harus Berjalan Sesuai Dengan PKPU, Perbawaslu Dan Perwali Yang Berkalitan Dengan Pilkada Serentak 2024
|
Kota Kediri, 10 Agustus 2024. Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha menjadi Narasumber dalam penguatan SDM dan Kapasitas Pengawas dalam rangka Pilgub dan Pilwali tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Pesantren di Kedai Papringan Kota Kediri. Dihadiri oleh seluruh jajaran Panwascam dan PPL se- Kecamatan Pesantren. Rapat kerja teknis ini membahas tentang kapasitas pengawas dalam pilkada serentak tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Yudi menyampaikan Pengawas harus bisa mengawasi semua tahapan yang dilakukan oleh KPU pada tahapan Pilkada serentak agar berjalan dengan tertib dan lancar.
"Seorang Pengawas harus bisa mengawasi semua tahapan yang dilakukan oleh KPU pada tahapan Pilkada serentak dengan tujuan agar Pilkada bisa berjalan dengan tertib dan lancar," ujarnya
Salah satu tahapan yang di bahas adalah pendaftaran Pilwali yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. Tahapan pendaftaran harus diawasi agar tidak ada penyimpangan yang terjadi.
"Seorang Pengawas Pemilu harus berjalan sesuai dengan PKPU, Perbawaslu dan Perwali yang berkalitan dengan Pildaka serentak tahun 2024. Dengan sesuai dengan pedoman PKPU, Perbawaslu dan Perwali maka Pengawas akan bisa memilah apakah termasuk pelanggaran atau tidak, termasuk ke dalam kampanye atau tidak," tegas Yudi Agung Nugraha
"Dan apabila terjadi masalah pengawas harus perpedoman pada aturan tersebut dan harus dijalankan dengan baik," tambah Yudi