Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Kediri Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Bawaslu Kota Kediri Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Kota Kediri, 2 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri di Ruang RPP KPU Kota Kediri.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri Kota, Dispendukcapil Kota Kediri, Kesbangpol Kota Kediri, Bawaslu Kota Kediri, serta seluruh jajaran KPU Kota Kediri.

Dalam pleno, Anggota KPU Kota Kediri, Nia Sari, membacakan hasil berita acara PDPB Triwulan III yang mencakup pemutakhiran data pemilih periode Juli, Agustus, dan September 2025.

Adapun hasil rekapitulasi sebagai berikut:

  • Pemilih Baru: 9.154

  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 812

  • Pemilih Reguler: 226.692

  • Pemilih Lokasi Khusus: 1.388

  • Total DPB: 228.080 pemilih (naik 8.342 dari triwulan sebelumnya)

Rincian persebaran pemilih di 3 kecamatan:

  • Kecamatan Mojoroto: 43.295 laki-laki, 44.907 perempuan (Total: 88.202)

  • Kecamatan Pesantren: 33.474 laki-laki, 36.071 perempuan (Total: 69.545)

  • Kecamatan Kota: 34.547 laki-laki, 35.786 perempuan (Total: 70.333)

Masukan dan Tanggapan

  • Bawaslu Kota Kediri menekankan pentingnya validasi data pemilih keluar-masuk, khususnya yang pindah ke luar kota, agar dilakukan sinkronisasi dengan Dispendukcapil dan KPU.

  • Dispendukcapil Kota Kediri menjelaskan bahwa update data kependudukan dilakukan per semester dan membuka peluang kerja sama lebih erat dalam mencermati mobilitas penduduk.

  • Polres Kediri Kota meminta agar 5 anggota Polri yang berdomisili di Kota Kediri dimasukkan dalam daftar pemilih.

  • Kodim 0809 Kediri melaporkan adanya data pensiunan TNI dari Ambon dan Papua yang masih tercatat aktif, sehingga perlu segera diperbaiki.

  • Kesbangpol Kota Kediri mengusulkan agar data pemilih juga dimanfaatkan untuk pendidikan politik, khususnya bagi pemilih pemula.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Kediri menyatakan sudah melakukan sortir data pemilih berusia di atas 100 tahun serta siap menindaklanjuti masukan dari Bawaslu dan instansi terkait melalui sistem Sidalih dengan basis data dukung berupa KTP atau KK terbaru.

Catatan Pengawasan Bawaslu

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Kediri juga menyampaikan Saran Perbaikan (SARPER) kepada KPU Kota Kediri sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan ke III tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2025. Temuan di antaranya adalah:

  • Data pemilih meninggal dunia sejumlah 71 orang

  • Pemilih pindah domisili ( Masuk ) sebanyak 20 orang

  • Pemilih pindah domisili ( Keluar ) sebanyak 15 orang

  • Pemilih purna/pensiun Polri sejumlah 5 orang

Berdasarkan  hasil  pengawasan  Pasca  Rekapitulasi  Pemutakhiran  Daftar  Pemilih
Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 :

  1. Ditemukan Data Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan Meninggal
    Dunia sejumlah 71 pemilih;

  2. Ditemukan  Data  Pemilih  Yang  Tidak  Memenuhi  Syarat dikarenakan  Pindah
    Domisili sejumlah 21 pemilih;

  3. Ditemukan Data Pemilih Yang  Memenuhi Syarat dikarenakan Pindah Domisili
    sejumlah 16 pemilih;

  4. Ditemukan  Data  Pemilih  Yang  Memenuhi  Syarat dikarenakan  telah
    purna/pensiun dari POLRI sejumlah 5 pemilih sebagaimana data terlampir.


Bahwa Berdasarkan Hasil Pengawasan tersebut diatas, Maka Bawaslu
Kota Kediri menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Kediri agar:

  1. Melakukan pencermatan kembali terhadap Kesesuaian data pemilih yang Tidak
    memenuhi syarat (TMS);

  2. Melakukan perbaikan data agar data lebih valid dan mutakhir sesuai dengan
    Peraturan Perundangan yang berlaku;

  3. Agar menindaklanjuti data yang kami temukan hasil pengawasan dan koordinasi
    dengan  lembaga  terkait  dengan  menyertai  jawaban  secara  tertulis  dan
    menyampaikan kepada Bawaslu Kota Kediri.

Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono,S.Pd.I., menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih harus berbasis by name bukan sekadar by angka, agar uji petik bisa dilakukan secara faktual demi menjamin hak pilih warga tetap terjaga.

📌 Press Contact:
Bawaslu Kota Kediri
Jl. Himalaya No.4a, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur 64114
Email: set.kedirikota@bawaslu.go.id | Telepon: (0354) 6078546

Pers Release