Lompat ke isi utama

Pers Release

Jajaran Pengawas Ad-Hoc Bawaslu Kota Kediri Lakukan Pengawasan Pembentukan DPHP pada Rapat Pleno oleh PPS se-Kota Kediri dalam Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kota Kediri, 03 Agustus 2024. Jajaran Pengawas Ad-Hoc Bawaslu Kota Kediri Lakukan Pengawasan Pembentukan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) pada Rapat Pleno oleh PPS se-Kota Kediri dalam Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha menyampaikan bahwa Panwascam beserta Pengawas Pemilihan Lapangan se-Kota Kediri telah melaksanakan pengawasan pembentukan DPHP pada Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh PPS se-Kota Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 01 sampai 03 Agustus 2024 dengan dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil. 

Hal yang sama disampaikan oleh Suhartono, selaku Anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Pelaksanaan Rapat Pleno PPS oleh pada Rekapitulasi DPHP berjalan dengan lancar. Selama proses tahapan pembentukan DPHP berlangsung, jajaran Pengawas Bawaslu Kota Kediri telah menemukan beberapa temuan terkait Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, namun tetap masuk ke dalam daftar pemilih. Selain daripada itu juga terdapat temuan pada Jumlah Pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Selain berkaitan dengan dua hal tersebut, ditemukan jumlah pemilih yang ditempatkan pada TPS yang jauh dari rumah dalam Formulir Model A Daftar Pemilih. 

Dari hasil temuan yang didapat, Bawaslu Kota Kediri berharap KPU mencoret pemilih yang meninggal dengan koordinasi dengan Dispendukcapil agar segera mendapatkan surat atau akta keterangan meninggal dunia, agar kemudian Dispendukcapil bisa menindaklanjuti temuan-temuan terkait daftar pemilih yang meninggal agar segera dibuatkan surat atau akta keterangan meninggal dunia.

Pers Release