Lompat ke isi utama

Berita

Akurasi Data Pemilih: Bawaslu Kota Kediri Sisir Data Kematian dan Pemilih Baru di Kelurahan Betet

Pengawasan PDPB di Kleurahan Betet 26 Mei 2026

Tim Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Koordinasi dalam Rangka Pengawasan PDPB di Kleurahan Betet

Kota Kediri – Menjelang pelaksanaan tahapan pemilu ke depan, Bawaslu Kota Kediri terus menaruh perhatian penuh pada validitas elemen data pemilih. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Triwulan II, Tim Bawaslu Kota Kediri menggelar koordinasi dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 di Kantor Kelurahan Betet, Kota Kediri, pada Selasa (26/05/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini difokuskan pada verifikasi status pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Fokus utama pencermatan kali ini tertuju pada akurasi data kematian, perpindahan penduduk, serta pelacakan potensi adanya pemilih baru di wilayah Kelurahan Betet.

Dalam pelaksanaannya, Tim Bawaslu Kota Kediri melakukan wawancara dan koordinasi langsung dengan Lurah Betet terkait dinamika kependudukan setempat. Dalam kesempatan tersebut, Lurah Betet mengungkapkan adanya perubahan pola pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di tengah masyarakat.

Saat ini, warga yang melakukan pengurusan pindah datang, pindah keluar, serta perubahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP umumnya langsung memproses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tanpa melalui pihak kelurahan. Menanggapi hal tersebut, Lurah Betet menyarankan agar Bawaslu Kota Kediri juga melakukan sinkronisasi data langsung dengan Dispendukcapil guna memperoleh data perpindahan penduduk yang lebih akurat dan mutakhir.

Meskipun pengurusan dokumen banyak beralih langsung ke dinas, pihak kelurahan tetap memberikan asistensi penuh terhadap akurasi data di lapangan. Lurah Betet mengarahkan Tim Bawaslu kepada Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap empat data pemilih baru yang sebelumnya diperoleh dari Dinas Pendidikan.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama tersebut, seluruh data terkonfirmasi valid sebagai penduduk asli Kelurahan Betet dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih baru.

Melalui pencermatan dokumen LAMPID (Laporan Lahir, Mati, Pindah, Datang) penduduk Kelurahan Betet yang ditarik per tanggal 26 Mei 2026, Tim Bawaslu Kota Kediri berhasil menghimpun beberapa temuan penting:

  • Pemilih TMS (Meninggal Dunia): Ditemukan sebanyak 31 penduduk yang telah meninggal dunia, sehingga berpotensi besar menjadi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang harus dicoret dari daftar.

  • Pemilih Pindah Datang: Ditemukan sebanyak 2 penduduk dengan status pindah datang yang memerlukan pencermatan lebih lanjut dalam proses pemutakhiran berkelanjutan.

Seluruh data hasil temuan di Kelurahan Betet ini akan dijadikan bahan pengawasan dan pencermatan utama oleh Bawaslu Kota Kediri. Langkah proaktif ini diambil demi memastikan kualitas hak pilih warga tetap terjaga, sekaligus memastikan DPT di Kota Kediri bersih dari data ganda maupun data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat secara hukum.