Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV KPU Kota Kediri

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV

Bawaslu Kota Kediri Melaksanakan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV

Kota Kediri, 08 Desember 2025 — Bawaslu Kota Kediri melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang digelar oleh KPU Kota Kediri pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kota Kediri. Kehadiran Bawaslu dalam rapat penting ini menegaskan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam memastikan akurasi dan kualitas data pemilih menjelang proses Coklit Terbatas (Coktas) sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Rapat pleno dihadiri secara lengkap oleh Komisioner KPU Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kementerian Agama (Kemenag), Kesbangpol, PP Al Barokah, Lapas IIA Kediri, Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kota Kediri, Dadim 0809, Bawaslu, serta sejumlah instansi strategis lain. Hadirnya berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan keseriusan bersama dalam memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam rapat pleno, KPU menyampaikan sejumlah poin kunci, di antaranya pembacaan Surat Keputusan (SK) penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), mekanisme dan tujuan pelaksanaan Coktas, serta penyampaian data awal pemilih yang akan diverifikasi dalam tahap pemutakhiran berikutnya.

Data awal yang dipaparkan KPU meliputi:

  • 3.443 Pemilih Baru, terdiri dari pemilih pemula dan pemilih pindah masuk.

  • Kategori khusus, di antaranya pemilih yang telah berusia 100 tahun dan pemilih yang berada di lokasi khusus seperti lapas dan pondok pesantren.

  • Status data masih bersifat sementara, dan sangat mungkin berubah setelah proses verifikasi faktual (Coktas) di lapangan.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Kediri menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan, guna memastikan ketepatan dan kebersihan data sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendatang.

Rekomendasi utama Bawaslu meliputi:

  1. Penyesuaian Data TMS/MS
    Bawaslu mencatat masih adanya temuan pemilih meninggal yang belum tercatat dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bawaslu meminta KPU memperkuat koordinasi dengan Dispendukcapil terkait dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian.

  2. Penyesuaian Data Purnawirawan
    Bawaslu mengingatkan bahwa meskipun tidak terdapat SK pendukung, temuan terkait data purnawirawan tetap harus dilaporkan dan ditindaklanjuti. KPU didorong berkoordinasi dengan Polres terkait pemutakhiran data kategori ini.

Beberapa instansi turut memberikan masukan dan menyampaikan kondisi terkini terkait data yang menjadi ranah masing-masing:

  • TNI dan Kepolisian menyatakan siap membantu kebutuhan penerbitan surat keterangan resmi di lapangan apabila diperlukan oleh PPDP pada saat Coktas.

  • Dispendukcapil menjelaskan bahwa beberapa data kematian belum masuk ke sistem karena menunggu laporan resmi dari tingkat RT/RW dan kelurahan.

  • Kemenag mencatat adanya kendala terkait pemilih pemula yang masih belum melengkapi dokumen administrasi usia untuk sah masuk dalam data pemilih.

Rapat pleno ini berlangsung dengan prinsip transparansi dan sikap terbuka terhadap masukan antarinstansi. Semua pihak yang hadir menunjukkan komitmen kolektif untuk memperbaiki data serta mendukung Petugas Pemutakhiran Data Pemilih agar proses Coktas Triwulan IV berjalan optimal.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Kediri menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang disusun menuju Pemilu mendatang benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.