Bawaslu Kota Kediri Gelar Program Kolaborasi Part 3 Bersama Pengadilan Negeri Kota Kediri, Bahas Mediasi dan Tindak Pidana Pemilu
|
Kota Kediri, 22 Agustus 2025 — Bawaslu Kota Kediri melanjutkan Program Kolaborasi Part 2 bersama Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang digelar pada 30 Juni 2025 di kantor PN Kota Kediri, di mana kedua lembaga sepakat membangun sinergi untuk memperkuat kelembagaan serta pemahaman hukum pemilu, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa.
Pertemuan kali ini dilaksanakan di gedung pertemuan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dari pihak Bawaslu Kota Kediri hadir Ketua Bawaslu, Yudi Agung Nugraha, S.H., bersama Anggota Bawaslu, Suhartono, S.Pd.I., dan Revani Sasmitaning Wulan, S.Sos., serta staf teknis.
Agenda pertama mengusung tema “Mediasi di Pengadilan”, yang disampaikan oleh Hakim PN Kota Kediri, Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. Dalam paparannya, Agung menjelaskan fungsi mediasi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata dan bagaimana peran mediator menjadi penentu keberhasilan proses mediasi. Diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta dari kedua lembaga saling bertukar pengalaman seputar praktik mediasi dalam lingkup tugas masing-masing.
Sesi berikutnya mengangkat tema “Teknis Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu”, yang dipandu oleh Wakil Ketua PN Kota Kediri, Bayu Agung Kurniawan, S.H.. Pembahasan berfokus pada langkah-langkah penanganan hukum terkait tindak pidana pemilu serta bagaimana Bawaslu perlu bersikap jika menghadapi kasus serupa. Diskusi berjalan dinamis, dengan peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman sesuai bidang tugasnya.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai bekal Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum. “Kolaborasi ini memberi ruang bagi kami untuk memahami secara lebih mendalam mekanisme peradilan, terutama terkait sengketa dan tindak pidana pemilu. Harapannya, Bawaslu Kota Kediri dapat lebih siap dan sigap dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Melalui program kolaborasi ini, Bawaslu dan PN Kota Kediri berkomitmen memperkuat sinergi antar-lembaga, tidak hanya dalam konteks pemilu, tetapi juga dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel di Kota Kediri.