Bawaslu Kota Kediri Temukan 262 Pemilih Ganda
|
KEDIRI KOTA - Dari hasil identifikasi dari tim Bawaslu Kota Kediri, baik oleh tim software Bawaslu Kota Kediri maupun oleh PPL yang mengklarifikasi secara langsung ke masyarakat, Bawaslu Kota Kediri menemukan 262 Pemilih ganda dari 201.641 DPT yang dikirimkan lewat email oleh KPU Kota Kediri.
Sehubungan dengan temuan tersebut, pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018, Bawaslu Kota Kediri mengadakan Rapat Koordinasi tentang Pencermatan dan Analisa DPT Pemilu Tahun 2019, yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 30 Kota Kediri, pada pukul 09.00 WIB, dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU Kota Kediri, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota Kediri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kediri, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Kediri.
akor tersebut dihadiri oleh 3 Komisioner dari Bawaslu Kota Kediri, 4 Komisioner dari KPU Kota Kediri, Perwakilan dari 12 Parpol Peserta Pemilu 2019 Kota Kediri, Perwakilan dari Dispendukcapil Kota Kediri, Perwakilan dari Kesbangpol Kota Kediri, dan 8 Komisioner dari Panwascam se-Kota Kediri.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu Kota Kediri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pencermatan dan analisa data pemilih ditemukan pemilih NIK, nama, tempat dan tanggal lahir ganda berjumlah 262, serta pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kecuali ganda dalam DPT berjumlah 33 dengan rincian pemilih meninggal berjumlah 29 dan pemilih pindah berjumlah 4.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Kediri melakukan koordinasi dengan KPU Kota Kediri dan 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Kota Kediri untuk melakukan pencermatan bersama dalam rangka penyempurnaan DPT Pemilu Tahun 2019 Kota Kediri.
Kegiatan koordinasi pencermatan DPT Pemilu 2019 akan dilakukan sampai tanggal 13 September 2019 dan hasilnya akan dilaporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam bentuk Formulir Model A (Hasil Pengawasan) dan Berita Acara Hasil Pencermatan DPT Pemilu Tahun 2019.
Rakor tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB, diteruskan dengan menginstruksikan kepada Panwascam beserta PPL se-Kota Kediri agar mencermati DPT Pemilu 2019 dengan merekomendasikan kepada PPK dan/ atau PPS agar pemilih yang memenuhi syarat dan belum masuk DPT agar dimasukkan, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat agar dicoret, dan data pemilih ganda agar dicoret hingga tinggal satu. (rz/tim)