Lompat ke isi utama

Berita

Bulan Konsolidasi Bawaslu se-Jawa Timur: Meneguhkan Kinerja dan Menguatkan Kelembagaan Pengawasan Pemilu

Bawaslu Kota Kediri Mengikuti Zoom Bulan Konsolidasi Bawaslu Se- Jawa Timur

Bawaslu Kota Kediri Mengikuti Zoom Bulan Konsolidasi Bawaslu Se- Jawa Timur yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Kota Kediri, 11 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meneguhkan kinerja pengawas pemilihan umum di seluruh wilayah Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Bulan Konsolidasi secara dalam jaringan ( daring ), Rabu pagi (11/6), pukul 10.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Acara secara resmi dibuka oleh Totok Haryono, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun sinergi dan konsolidasi yang kokoh antarjenjang pengawasan pemilu sebagai bekal menghadapi tahapan pemilihan yang semakin kompleks dan dinamis.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menyampaikan sambutan dan arahan yang menyoroti empat poin utama sebagai dasar penguatan kinerja kelembagaan (1) Perencanaan dan pelaksanaan yang terukur, guna menciptakan efektivitas dalam seluruh proses pengawasan, (2) Penguatan kapasitas SDM, sebagai upaya mencetak pengawas yang kompeten dan profesional, (3) Kepemimpinan yang menggerakkan, di mana pemimpin di setiap jenjang mampu menjadi teladan dan pendorong perubahan, (4) Pengelolaan struktur organisasi yang lebih lincah, demi menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tantangan lapangan.

Selain arahan pimpinan, acara ini juga menghadirkan dua narasumber utama. Rieche, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyampaikan materi terkait Perjanjian Kinerja (Perkin) sebagai alat ukur dan kendali mutu atas kinerja kelembagaan.

Sementara itu, Nur Elya Anggraini, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tata kerja dan pola hubungan antar unit pengawasan pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, koordinasi, dan daya tanggap dalam setiap tugas pengawasan, demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di seluruh pelosok Jawa Timur.