Gandeng IPNU dan IPPNU Kota Kediri, Bawaslu Perkuat Sinergi Pengawasan Partisipatif dan Pendidikan Pemilih Pemula
|
Kota Kediri– Dalam rangka memperkuat kolaborasi strategis dengan organisasi kepemudaan, Bawaslu Kota Kediri menerima kunjungan audiensi resmi dari pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kota Kediri di Kantor Bawaslu Kota Kediri pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pertemuan hangat ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H., bersama Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, S.H. Sementara itu, jajaran pengurus IPNU-IPPNU dipimpin langsung oleh Ketua IPNU Kota Kediri, Reinald, beserta perwakilan pengurus termasuk Rahma dari unsur IPPNU.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua IPNU Kota Kediri, Reinald, menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran pimpinan Bawaslu Kota Kediri. Reinald menjelaskan bahwa tujuan utama audiensi ini adalah membangun silaturahmi sekaligus memaparkan arah program kerja organisasi, dengan harapan terjalin ruang kolaborasi strategis bersama Bawaslu ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, menyambut baik inisiatif dari IPNU dan IPPNU. Yudi memaparkan bahwa di tengah luasnya ruang gerak pengawasan, Bawaslu memiliki keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga partisipasi aktif dari elemen masyarakat dan pemuda sangat krusial.
"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan aktif organisasi kepemudaan seperti IPNU dan IPPNU sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan edukasi kepemiluan bagi kalangan pelajar dan pemilih pemula," ujar Yudi.
Yudi juga mengenalkan struktur pembagian tugas tiga komisioner Bawaslu berdasarkan divisi serta memaparkan bahwa kerja-kerja pengawasan telah dimulai sejak masa pra-tahapan—seperti fokus pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) saat ini—hingga proyeksi tahapan Pemilu mendatang.
Sesi audiensi berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan oleh perwakilan pengurus IPNU-IPPNU:
Keamanan dan Perlindungan Pelapor: Menjawab pertanyaan dari Haris (IPNU) mengenai jaminan keamanan bagi pelapor pelanggaran, Anggota Bawaslu Revani Sasmitaning Wulan menegaskan bahwa Bawaslu memberikan perlindungan ketat. Selama proses klarifikasi dan penyelidikan, Bawaslu memastikan memisahkan jadwal pemanggilan antara pihak pelapor dan terlapor agar tidak saling berhadapan secara langsung.
Pengawasan Kampanye Digital dan Aksi Buzzer: Terkait potensi pelanggaran kampanye di media sosial di luar batas waktu resmi atau aksi akun anonim (buzzer), Revani menjelaskan bahwa setiap peserta pemilu dibatasi maksimal 10 akun media sosial resmi yang diawasi secara ketat oleh Bawaslu. Kendati demikian, laporan atau temuan di luar akun resmi tetap akan ditampung, bahkan Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Tim Cyber Polri untuk melakukan takedown terhadap akun-akun provokatif yang merusak iklim demokrasi digital.
Kompleksitas Politik Uang (Money Politics): Yudi Agung Nugraha turut memberikan edukasi mendalam mengenai kerumitan penanganan politik uang. Praktik politik uang tidak selalu berwujud uang tunai, melainkan bisa berupa barang (sembako) atau bentuk lain yang kerap kali disamarkan dengan biaya kampansi atau bingkisan sosial. Oleh karena itu, Bawaslu harus mengkaji setiap temuan secara komprehensif dengan memproses baik pihak pemberi maupun penerima.
Pihak IPNU dan IPPNU juga menyampaikan bahwa basis anggota mereka merupakan pelajar dan remaja yang dimulai dari usia 17 tahun ke atas. Mengingat sebagian besar anggota telah memasuki usia pemilih pemula, kedua belah pihak sepakat pentingnya masifnya sosialisasi pendidikan politik dan demokrasi.
Menutup audiensi, Ketua Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang cair antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat luas. Melalui sinergi bersama IPNU dan IPPNU Kota Kediri ini, Bawaslu berharap gerakan literasi kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta pendewasaan etika berdemokrasi di ruang digital dapat tumbuh kuat mulai dari tingkat pelajar.