Terima Kunjungan KPU-M, Bawaslu-M, dan SEMA UIN Syekh Wasil Kediri, Bawaslu Kota Kediri Bagikan Pengalaman Pengawasan Demokrasi
|
Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri menerima kunjungan kerja sekaligus kegiatan study tiru dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M), Bawaslu Mahasiswa (Bawaslu-M), serta Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Syekh Wasil Kediri pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan interaktif yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Kediri ini bertujuan untuk mendalami tugas, fungsi, serta dinamika pengawasan pemilu dalam skala kelembagaan negara.
Kunjungan ini disambut hangat oleh tiga Pimpinan Bawaslu Kota Kediri, yaitu Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, S.H., serta dua Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., dan Revani Sasmitaning Wulan, S.H.
Ketua SEMA UIN Syekh Wasil Kediri, Ahmad Fawaid, menyampaikan bahwa kedatangan jajaran lembaga kemahasiswaan ini bertujuan untuk menimba ilmu serta berkonsultasi mengenai tata kelola Pemilu Raya Mahasiswa (Pemira). Menurutnya, sistem tata kelola organisasi di kampus merupakan miniatur negara yang perlu mencontoh dan belajar dari penyelenggara pemilu tingkat negara.
"Kami ingin belajar langsung mengenai kendala apa saja yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu di lapangan, serta persiapan teknis maupun regulasi apa saja yang harus kami matangkan dalam mengawal Pemira di kampus," ujar Ahmad Fawaid.
Dalam sesi pembekalan, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H., menegaskan bahwa fungsi utama lembaga pengawas pemilu terangkum dalam tiga pilar: Cegah, Awasi, dan Tindak. Tugas pengawasan ini dilakukan secara komprehensif, mulai dari pra-tahapan, tahapan utama (seperti pemutakhiran data pemilih, pendaftaran parpol, hingga pemungutan suara), hingga pasca-tahapan yang mencakup pengawasan rekapitulasi, penetapan calon terpilih, serta menjadi pihak terkait dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Yudi juga menekankan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan resmi untuk memeriksa, memastikan, dan memutuskan.
Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., yang juga membagikan pengalamannya saat menjadi panitia Pemira mahasiswa, menyoroti aspek krusial dalam tata kelola pemilu kampus. Suhartono mengingatkan bahwa KPU-M dan Bawaslu-M harus bekerja cepat dalam memutrahirkan data pemilih mahasiswa.
Suhartono menekankan beberapa arahan teknis penting:
Saran Perbaikan Data Pemilih: Jika Bawaslu-M menemukan ketidaksesuaian data mahasiswa pemilih dari KPU-M, Bawaslu-M wajib menerbitkan Saran Perbaikan resmi.
Penguatan Payung Hukum/Regulasi: Penyelenggara Pemira di kampus diimbau tidak hanya menggunakan tata tertib biasa, melainkan membentuk aturan resmi yang disepakati bersama selayaknya PKPU dan Perbawaslu di tingkat negara.
Pengawasan Kampanye: Mengawasi kepatuhan aturan kampanye KPU-M di berbagai moda, baik tatap muka, pertemuan terbatas, monolog, dialog, hingga kampanye di media sosial.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, S.H., memaparkan materi teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Revani menjelaskan tiga jenis pelanggaran pemilu, yaitu administrasi, pidana, dan etik.
Revani juga menerangkan dua kategori sengketa, yakni sengketa antar-peserta pemilu serta sengketa proses antara peserta dengan KPU. Selain itu, dinamika tenggat waktu penanganan laporan pelanggaran (3 hari kerja ditambah 2 hari jika diperlukan) serta kendala lapangan seperti kurangnya pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari peserta pemilu menjadi perhatian penting yang perlu diantisipasi oleh Bawaslu-M di kampus.
Melalui kegiatan study tiru ini, Bawaslu Kota Kediri berharap para mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri dapat menerapkan prinsip-prinsip demokrasi yang berintegritas, transparan, dan terukur dalam menyelenggarakan Pemilu Raya Mahasiswa di lingkungan kampus.