Kupas Kewenangan Lembaga dan Hukum Pemilu, Yudi dan Revani Paparkan Fondasi Pengawasan ke Mahasiswa UIN Syekh Wasil
|
Kota Kediri – Penerimaan kunjungan kerja dan study tiru dari jajaran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M), Bawaslu Mahasiswa (Bawaslu-M), dan Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Syekh Wasil Kediri pada Rabu (14/10/2026) di Kantor Bawaslu Kota Kediri menjadi momentum penting dalam membedah kewenangan strategis serta mekanisme penegakan hukum pemilu.
Dua Pimpinan Bawaslu Kota Kediri, yaitu Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, S.H., dan Anggota Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan, S.H., secara lugas memaparkan fondasi hukum, jenis pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai referensi tata kelola Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) di kampus.
Dalam paparan pembukanya, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H., menegaskan bahwa Bawaslu bekerja di bawah tiga pilar utama, yaitu Cegah, Awasi, dan Tindak. Ketiga pilar ini dilaksanakan secara konsisten pada seluruh fase, mulai dari pra-tahapan, tahapan utama, hingga pasca-tahapan pemilu.
"Kerja pengawasan tidak berhenti saat hari pemungutan suara di TPS saja. Pengawasan Bawaslu mencakup pra-tahapan seperti pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran parpol, hingga pasca-tahapan yang meliputi pengawasan rekapitulasi perhitungan suara serta penetapan calon terpilih. Bahkan, Bawaslu memiliki kedudukan hukum sebagai pihak terkait dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)," papar Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa Bawaslu tidak sekadar mengawasi, tetapi juga dibekali kewenangan atributif yang sangat kuat.
"Bawaslu memiliki wewenang penuh untuk memeriksa, memastikan, dan memutuskan. Hal ini menjadi modal utama Bawaslu dalam menjaga keadilan dan integritas seluruh proses demokrasi," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, S.H., membedah aspek teknis penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Revani merinci tiga kategori utama pelanggaran yang ditangani oleh pengawas pemilu:
Pelanggaran Administrasi: Berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan tahapan pemilu.
Pelanggaran Pidana Pemilu: Pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang.
Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran atas standar etika dan sumpah/janji bagi penyelenggara pemilu.
"Setiap laporan atau temuan yang masuk dari masyarakat maupun peserta pemilu wajib diterima dan dikaji secara mendalam oleh Bawaslu. Namun, terdapat tantangan keterbatasan waktu (limitasi waktu), di mana Bawaslu hanya memiliki tenggat waktu 3 hari kerja, dan jika diperlukan dapat ditambah 2 hari untuk menyelesaikan kajian," ungkap Revani.
Revani juga menerangkan dua jenis sengketa yang berpotensi timbul dalam pemilu:
Sengketa Antar-Peserta Pemilu: Konflik yang terjadi secara langsung antara satu peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya.
Sengketa Proses Pemilu: Perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan atau Berita Acara KPU.
Di akhir penjelasannya, Revani menyoroti dinamika lapangan terkait tahapan kampanye. Ia mengungkapkan masih maraknya peserta pemilu yang menyelenggarakan kegiatan kampanye pertemuan terbatas tanpa memberikan surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada Bawaslu. Catatan evaluasi ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi Bawaslu-M dalam mengawasi pergerakan kampanye peserta Pemira di lingkungan kampus.
Melalui pemaparan materi dari Yudi dan Revani ini, Bawaslu Kota Kediri berharap para mahasiswa pengawas Pemira di UIN Syekh Wasil Kediri memiliki pemahaman hukum yang kuat, cermat dalam mengkaji potensi pelanggaran, serta mampu menegakkan keadilan pemilu di kampus secara objektif dan akuntabel.