Soroti Tata Kelola Pemira Kampus, Suhartono Bagikan Strategi Pengawasan dan Pentingnya Regulasi Resmi ke Mahasiswa UIN Syekh Wasil
|
Kota Kediri – Dalam penerimaan kunjungan kerja dan study tiru Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M), Bawaslu Mahasiswa (Bawaslu-M), serta Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Syekh Wasil Kediri pada Rabu (14/10/2026), Bawaslu Kota Kediri memberikan deretan penekanan strategis terkait tata kelola pengawasan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.
Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., membedah secara mendalam peta jalan pengawasan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira). Mengutip dari pengalamannya semasa aktif sebagai panitia penyelenggara pemilu mahasiswa, Suhartono menggarisbawahi bahwa dinamika Pemira di kampus memiliki kompleksitas tinggi yang membutuhkan kerja ekstra serta kesiapan regulasi yang matang.
Dalam paparannya, Suhartono menceritakan refleksi perbedaan antara struktur penyelenggara di skala negara dengan lembaga kemahasiswaan di kampus.
"Satu hal mendasar yang membedakan organisasi di kampus dengan penyelenggara negara adalah ketiadaan unsur yudikatif, karena di kampus umumnya hanya terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif. Selain itu, penyelenggara Pemira seperti KPU-M dan Bawaslu-M bersifat adhoc yang dibentuk menjelang pemilu mahasiswa. Dengan jumlah pemilih mahasiswa yang sangat besar, jajaran penyelenggara di kampus harus bergerak cepat dan sigap sejak awal," tegas Suhartono.
Salah satu poin krusial yang ditekankan Suhartono adalah mengenai akurasi data pemilih di kampus. Menurutnya, KPU-M dan Bawaslu-M memiliki tanggung jawab linier yang saling melengkapi: KPU-M bertugas memutrahirkan data pemilih mahasiswa, sedangkan Bawaslu-M wajib mengawasi setiap prosesnya secara saksama.
"Jika Bawaslu-M menemukan adanya data pemilih mahasiswa yang tidak sesuai atau tidak valid dengan basis data yang disusun KPU-M, maka Bawaslu-M jangan ragu untuk melayangkan Saran Perbaikan secara resmi kepada KPU-M. Ini adalah instrumen pengawasan yang sah dan wajib dijalankan," lanjut Suhartono.
Guna menghindari konflik dan ketidakpastian hukum saat Pemira berlangsung, Suhartono mendorong lembaga mahasiswa untuk bertransformasi dalam penyusunan aturan main. Pihaknya mengimbau agar aturan Pemira tidak hanya berhenti dalam bentuk tata tertib (tatib) sederhana, melainkan dirumuskan menjadi aturan resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Penyelenggara Pemira di kampus harus memiliki aturan resmi yang disepakati bersama. Di tingkat negara kita mengenal PKPU dan Perbawaslu. Nah, di kampus pun harus ada regulasi resmi yang setara agar setiap tahapan—mulai dari pemutakhiran data hingga pengawasan kampanye—memiliki payung hukum yang jelas," jelasnya.
Suhartono juga mengingatkan Bawaslu-M untuk cermat mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye. Bawaslu-M dituntut memastikan apakah KPU-M dan para peserta Pemira telah menjalankan aturan kampanye sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan.
Pengawasan tersebut mencakup seluruh moda kampanye, baik yang diselenggarakan secara tatap muka, pertemuan terbatas, mimbar monolog, panggung dialog, hingga aktivitas kampanye di berbagai media sosial.
Melalui arahan dan pembekalan dari Suhartono tersebut, Bawaslu Kota Kediri berharap KPU-M dan Bawaslu-M UIN Syekh Wasil Kediri mampu melahirkan tata kelola Pemira yang profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi di lingkungan kampus.