Lompat ke isi utama

Berita

Gunakan Metode L2P dan P2L, Bawaslu Kota Kediri Uji Petik Faktual DPB di Kelurahan Betet

Uji Petik Betet 08 Oktober 2026

Tim Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Uji Petik di Lingkungan RT 17 RW 07 Kelurahan Betet

Kota Kediri – Dalam upaya menjaga keakuratan dan kemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Bawaslu Kota Kediri kembali melangsungkan kegiatan uji petik pengawasan lapangan. Pada Kamis (08/10/2026), Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., mengarahkan langsung jajaran staf sekretariat untuk memverifikasi data pemilih di lingkungan RT 17 RW 07 Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Aksi pengawasan ini didampingi secara komprehensif oleh Ketua RT 17 RW 07 Kelurahan Betet. Pendampingan dari pengurus RT setempat bertujuan untuk mempermudah proses pencarian alamat warga sampel, mengenali objek uji petik secara akurat, serta menjalin komunikasi yang persuasif dengan masyarakat.

Guna memastikan metodologi pengawasan berjalan terukur dan sistematis, tim Bawaslu Kota Kediri menerapkan dua instrumen formulir utama dalam verifikasi lapangan:

  1. Formulir A / L2P (List to People): Penyandingan data yang bergerak dari daftar pemilih menuju sampel warga di lapangan. Sampel dipilih secara acak (random) yang terdiri dari 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan yang namanya tercantum dalam DPB. Tim mendatangi langsung kediaman warga untuk memastikan kesesuaian identitas resmi dengan daftar.

  2. Formulir B / P2L (People to List): Penyandingan data yang bergerak dari informasi faktual warga menuju daftar DPB. Formulir ini menyasar sampel 2 warga acak (1 laki-laki dan 1 perempuan) serta pencermatan quote khusus mengenai pergerakan warga pindah datang, warga meninggal dunia, dan pemilih pemula usia 17 tahun. Tim mendatangi rumah warga terlebih dahulu untuk memperoleh dokumen fisik, lalu mencocokkannya dengan basis data DPB.

Dari hasil verifikasi dan pencocokan fisik dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) terhadap seluruh sampel uji petik di RT 17 RW 07 Kelurahan Betet, Bawaslu Kota Kediri mencatat rekapitulasi pengawasan sebagai berikut:

  • Hasil Form A (L2P): Sebanyak 4 data warga dinyatakan 100% sesuai antara DPB dengan identitas fisik KTP/KK yang bersangkutan.

  • Hasil Form B (P2L): Sebanyak 5 data warga terbukti sesuai dengan data di DPB setelah dilakukan pengecekan dokumen KTP/KK secara faktual.

  • Temuan Ketidaksesuaian: Ditemukan 1 (satu) data nama warga yang terbukti tidak sesuai dengan catatan dalam DPB.

Seluruh rekapitulasi dan temuan ketidaksesuaian data dari RT 17 RW 07 Kelurahan Betet langsung dihimpun oleh tim sekretariat sebagai laporan pengawasan resmi.

Bawaslu Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus turun ke lapangan guna memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan daftar yang benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.