Pengawasan Uji Petik DPB di RT 18 Kelurahan Betet, Bawaslu Kota Kediri Sisir Data Faktual Warga
|
Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri terus konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) guna memastikan keakuratan hak pilih masyarakat. Pada Kamis (08/10/2026), Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, S.Pd.I., memimpin langsung jajaran staf sekretariat dalam kegiatan uji petik faktual yang berfokus di wilayah RT 18 RW 07 Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dalam aksi pengawasan lapangan tersebut, tim Bawaslu Kota Kediri didampingi langsung oleh Ketua RT 18 RW 07 Kelurahan Betet. Keterlibatan pengurus RT setempat terbukti efektif membantu tim dalam mengenali warga sampel, mempercepat proses penelusuran lokasi kediaman, serta membangun komunikasi yang humanis dengan masyarakat setempat.
Proses uji petik faktual ini dilaksanakan secara terstruktur menggunakan dua instrumen formulir pengawasan, yaitu:
Formulir A / L2P (List to People): Metode penyandingan yang bergerak dari data daftar pemilih menuju keberadaan warga di lapangan. Tim mengambil sampel acak (random sampling) 4 pemilih terdaftar (2 laki-laki dan 2 perempuan), lalu mendatangi kediamannya untuk memverifikasi kesesuaian identitas fisik dengan dokumen di DPB.
Formulir B / P2L (People to List): Metode penyandingan yang bergerak dari kondisi faktual warga menuju daftar pemilih. Formulir ini menyasar 2 sampel warga acak (1 laki-laki dan 1 perempuan) serta pencermatan quote khusus mengenai pergerakan warga pindah datang, warga meninggal dunia, serta pemilih pemula usia 17 tahun. Tim mengumpulkan informasi dan dokumen fisik terlebih dahulu di lapangan sebelum menyandingkannya dengan basis data DPB.
Berdasarkan pemeriksaan dan pencocokan dokumen kependudukan resmi (KTP dan Kartu Keluarga) terhadap seluruh sampel uji petik di RT 18 RW 07 Kelurahan Betet, tim pengawas mencatat rekapitulasi sebagai berikut:
Pencocokan Form A (L2P): Sebanyak 4 data warga terbukti 100% sesuai antara identitas fisik KTP/KK dengan catatan dalam DPB.
Pencocokan Form B (P2L): Sebanyak 5 data warga dinyatakan sesuai setelah dilakukan pencermatan dokumen KTP/KK secara faktual.
Temuan Ketidaksesuaian: Ditemukan 1 (satu) data warga yang teridentifikasi tidak sesuai dengan catatan dalam DPB.
Seluruh hasil pencocokan dan temuan lapangan di RT 18 RW 07 Kelurahan Betet langsung dihimpun secara rinci sebagai bahan laporan resmi pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Melalui verifikasi faktual secara berkala ini, Bawaslu Kota Kediri berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih agar tersaji daftar pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.