Lompat ke isi utama

Berita

LHKPN, PERUBAHAN DAN KETERBUKAAN

LHKPN
Pasuruan. Penyelenggara Negara wajib melaporkan kekayaan. Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara negara, maka pejabat di jajaran Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/ Kota wajib melaporkan kekayaan. Untuk memudahkan dan menyeregamkan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Kerja Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Wajib Lapor di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur Tahun Pelaporan 2019 pada tanggal 2 sampai 4 Maret 2020 di Baobab Safari Resort, Jatiarjo Prigen Pasuruan. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, staf. Terundang dalam rapat ini, Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Timur.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sapni Syahril menyampaikan tujuan rapat ini agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Bawaslu Jawa Timur dan jajaran hingga Kabupaten/ Kota dapat dituntaskan 100 % sebelum tanggal 31 Maret.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin menyampaikan bahwa untuk menjaga eksistensi Bawaslu dan integritasnya maka LHKPN wajib dituntaskan sebelum jatuh tempo.

Tag
PENGUMUMAN