Lompat ke isi utama

Berita

Mencegah Terjadinya Sengketa Informasi, Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur mengundang Bawaslu dan KPU

Madiun. KIP Jawa Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2019 di Kantor Bakorwil Madiun pada hari Kamis, 27 Februari 2020. Yang terundang dalam sosialisasi ini adalah Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu dan KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Timur.
Acara ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Bakorwil Madiun sekaligus menjadi moderator. Ketua KIP Jawa Timur, Imadoeddin menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan untuk mencegah terjadinya sengketa informasi.
Sementara itu, Herma Retno Prabayanti anggota KIP Jawa Timur memaparkan bahwa lembaga publik harus selalu menyampaikan informasi kepada publik melalui website yang di dalamnya ada PPID kecuali informasi yang dikecualikan yang telah ditentukan oleh peraturan. Informasi yang disampaikan harus disampaikan sesuai dengan kategorinya, baik informasi berkala, setiap saat maupun serta merta. Hasil pengawasan dari Bawaslu harus diketahui publik, hasil kerja sama, maupun perubahan jadwal dan peraturan wajib disampaikan ke publik.
Nur Aminuddin, anggota KIP Jawa Timur memaparkan bahwa sengketa informasi yang dialami oleh penyelenggara negara dapat dimohonkan ke KIP, termasuk sengketa informasi pada Pemilu maupun Pilkada. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat dipahami oleh Bawaslu maupun KPU terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Harapan dari Ketua Bawaslu Kota Kediri sosialisasi ini dapat meningkatkan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kota Kediri dan semakin terbuka.

Tag
PENGUMUMAN