Pengawasan PDPB di Kelurahan Pesantren, Bawaslu Kota Kediri Himpun Data Ratusan Pergerakan Penduduk
|
Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri terus memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di seluruh wilayah Kota Kediri. Pada Jumat (28/08/2026), jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Kediri menyambangi Kantor Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, untuk melaksanakan kegiatan koordinasi dan uji petik data kependudukan.
Kegiatan ini berfokus pada pencermatan perubahan status kependudukan, khususnya data warga yang telah meninggal dunia serta warga yang melakukan perpindahan domisili (pindah keluar dan pindah datang). Langkah ini krusial dilakukan untuk meminimalisasi potensi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sekaligus memastikan hak pilih warga yang Memenuhi Syarat (MS) tetap terakomodasi.
Kedatangan jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Kediri disambut hangat oleh pihak Kelurahan Pesantren. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu memohon bantuan data administrasi kependudukan periode Maret hingga Agustus 2026 sebagai bahan penyandingan dan verifikasi data pemilih terbaru.
Pihak Kelurahan Pesantren mendukung penuh upaya pengawasan ini dan secara kooperatif menyerahkan rekapitulasi data kependudukan selama kurun waktu enam bulan terakhir.
Berdasarkan data kependudukan periode Maret hingga Agustus 2026 yang diterima Bawaslu Kota Kediri dari Kelurahan Pesantren, tercatat rincian pergerakan penduduk sebagai berikut:
1. Data Pengurusan Akta Kematian (Total: 71 Orang)
Maret 2026: 5 orang
April 2026: 16 orang
Mei 2026: 17 orang
Juni 2026: 7 orang
Juli 2026: 20 orang
Agustus 2026: 6 orang
2. Data Perpindahan Domisili (Total: 39 Pindah Keluar & 63 Pindah Datang)
Maret 2026: 6 warga pindah keluar | 6 warga pindah datang
April 2026: 5 warga pindah keluar | 15 warga pindah datang
Mei 2026: 9 warga pindah keluar | 5 warga pindah datang
Juni 2026: 8 warga pindah keluar | 19 warga pindah datang
Juli 2026: 6 warga pindah keluar | 16 warga pindah datang
Agustus 2026: 5 warga pindah keluar | 2 warga pindah datang
Seluruh data yang telah dihimpun akan diproses lebih lanjut oleh tim sekretariat Bawaslu Kota Kediri melalui beberapa langkah strategis, di antaranya:
Pencocokan Data: Penyandingan data 71 warga meninggal dunia serta puluhan warga pindah domisili dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru.
Identifikasi Status Pemilih: Menyaring pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) maupun mendata warga baru yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
Penyampaian Saran Perbaikan: Jika ditemukan ketidaksesuaian data, Bawaslu Kota Kediri akan melayangkan saran perbaikan secara resmi kepada KPU Kota Kediri/PPS setempat.
Koordinasi Berkelanjutan: Membangun komunikasi yang kontinu dengan jajaran pemerintah kelurahan demi menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada Pemilu mendatang.