Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Aset Negara, Bawaslu Kota Kediri Gelar Rapat Pengelolaan BMN Bersama Kesbangpol

RAPAT BMN 04 NOVEMBER 2026

Bawaslu Kota Kediri Gelar Rapat Pengelolaan BMN Bersama Kesbangpol

Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kediri pada Rabu (04/11/2026). Rapat strategis ini dilaksanakan guna memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi dalam penatausahaan aset negara di lingkungan kelembagaan.

Kegiatan ini secara khusus turut menghadirkan 4 (empat) orang jajaran staf dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kediri sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarinstansi di wilayah Kota Kediri.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H. Dalam sambutannya, Yudi menekankan betapa pentingnya pengelolaan aset dan barang milik negara yang tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami berharap melalui rapat pengelolaan BMN ini, tata kelola aset yang ada di Bawaslu Kota Kediri dapat dilaksanakan dengan baik, akuntabel, dan transparan. Pengawasan terhadap aset tidak kalah krusialnya dengan pengawasan penganggaran dan kinerja kelembagaan," tegas Yudi.

Dalam sesi materi pengantar, Staf BMN Bawaslu Kota Kediri, Irfan Fatoni, membedah secara rinci teknis pelaksanaan dan penatausahaan BMN. Irfan menjelaskan bahwa pengelolaan BMN berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.06/2016, serta Surat Sekjen Bawaslu Nomor PB-2010/PL.09/SJ/10/2025.

Irfan menguraikan bahwa penatausahaan BMN mencakup pembukuan, inventarisasi (sensus), dan pelaporan:

  • Opname Fisik: Untuk persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilakukan minimal 1 tahun sekali.

  • Sensus Barang: Dilakukan minimal 5 tahun sekali untuk aset di luar persediaan.

Ia juga memaparkan timeline pelaksanaan Sensus BMN 2026 yang saat ini telah memasuki masa Tahap Pelaporan Tingkat Kuasa Pengguna Barang (KPB) pada periode 1 hingga 30 November 2026, yang nantinya akan berlanjut ke tahap pelaporan tingkat Kementerian/Lembaga pada bulan Desember 2026.

Lebih lanjut, Irfan merinci enam langkah kunci inventarisasi di tingkat Satuan Kerja (Satker), yang meliputi:

  1. Pembentukan tim inventarisasi resmi melalui SK dan penyusunan rencana kerja.

  2. Penyiapan data awal BMN, lokasi, dan dokumen BAST.

  3. Pemetaan gedung kantor (denah, penomoran ruangan, serta penetapan penanggung jawab ruangan).

  4. Penyiapan label sementara dan Kertas Kerja Inventarisasi.

  5. Pemutakhiran Daftar Barang Ruangan (DBR) memanfaatkan aplikasi berbasis digital SIMAN v2 dan SIMAN 2 Mobile.

  6. Penelitian fisik kondisi barang (baik, rusak ringan, atau rusak berat) serta penempelan label berbasis QR Code SIMAN v2 pada fisik aset BMN.

Mengakhiri pemaparannya, Irfan menggaungkan pesan utama #JagaAsetNegara sebagai pengingat moral bagi seluruh pegawai dan mitra kelembagaan.

"Pengelolaan BMN bukan sekadar tugas pengelola atau penanggung jawab aset semata, melainkan bentuk kepedulian bersama seluruh aparatur karena BMN adalah aset milik kita bersama yang dibiayai oleh uang rakyat," pungkasnya.

Melalui penyelenggaraan rapat ini, Bawaslu Kota Kediri bersama Kesbangpol Kota Kediri berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam penataan serta pelaporan aset negara secara berkesinambungan.