Persiapan Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu Kota Kediri Gelar Apel Pengawasan Penertiban Alat Peraga Kampanye
|
Kota Kediri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri laksanakan Apel Pengawasan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) saat Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 (23/11/2024). Dilaksanakan di Halaman Kantor Bawaslu Kota Kediri yang dimulai pada pukul 21.15 WIB, yakni waktu yang mendekati hari Masa Tenang.
Apel ini dihadiri oleh Jajaran Komisioner Bawaslu Kota Kediri beserta Sekretariat, Jajaran Panwascam dan PPL se-Kota Kediri, Tim Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, Satpo PP Kota Kediri, Dinas Perhubungan Kota Kediri, dan DPMPTSP Kota Kediri.
Yudi Agung Nugraha, selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri yang dalam hal ini menjadi Pembina Apel memberikan amanat bahwa masa tenang Pilkada 2024 sudah akan berlangsung yaitu tanggal 24 - 26 November 2024.
"Rekan-rekan semuanya, besok tanggal 24 sampai 26 November 2024, kita akan menjalani Masa Tenang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini. Yang mana dalam hal ini, kami sebagai jajaran Pengawas memiliki tanggung jawab yang lebih saat penertiban," tegas Yudi
"Untuk itu, rekan-rekan Panwascam dan PPL yang saya banggakan kita harus memastikan bahwa semua APK yang ada diwiliyah Kota Kediri ini sudah terlepas sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara pada Pilkada 2024 ini," tambahnya
Sebelum Apel selesai, peserta Apel menyanyikan lagu Bagimu Negeri yang memiliki makna untuk menggelorakan semangat para Pengawas sekaligus Menunjukkan rasa cinta tanah air yang mendalam dan kebanggaan terhadap tanah air.
Selanjutnya, terdapat arahan dari Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono. Ia menyampaikan terkait teknis-teknis pelepasan Alat Peraga Kampanye saat di lapangan yang merupakan hasil dari Rapat Koordinasi bersama KPU Kota Kediri yang sudah berlangsung kemaren.
Arahan lain disampaikan oleh Rudi Hartono dari Polres Kediri Kota yang menyampaikan serta mengingatkan tetap menjaga Netralitas dimanapun dan kapanpun sebagai penyelenggara Demokrasi.
Kemudian yang terakhir arahan disampaikan oleh Agus dari Satpol PP Kota Kediri. Ia menyampaikan pentingnya sinergitas penyelenggara demokrasi dengan instansi terkait. Ia juga menyampaikan minimnya personil dari Satpol PP ini yang mana saat penertiban APK dibutuhkan kerja sama dan bantuan dari teman-teman Pengawas Kota Kediri.