Siswa SMKN 3 Kota Kediri Menyambut Antusias Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kota Kediri
|
Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri merealisasikan hasil koordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Kediri dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Bawaslu Kota Kediri dengan UPT Cabang Dinas Pendidikan. Penandatanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan di aula SMKN 3 Kota Kediri sekaligus mengawali pendidikan pengawasan partisipatif untuk pengurus OSIS dan pengurus kelas pada hari Jumat, 21 Februari 2020.
Pada kegiatan ini UPT Cabang Dinas Pendidikan Jatim diwakili oleh Bapak Sidik Purnomo sekaligus mewakili Kepala Cabang untuk tanda tangan MoU dengan Ketua Bawaslu Kota Kediri. Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Kediri dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini untuk siswa SMKN 3 yang kompetensinya Tata Boga, Tata Rias, Tata Busana serta Multi Media sekaligus dapat memahami cara berpolitik baik untuk kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan OSIS ataupun lainnya. Selain itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kediri Fenita menyerahkan Majalah Bawaslu Time edisi pertama yang diterbitkan oleh Bawaslu Kota Kediri kepada ketua OSIS SMKN 3 untuk dijadikan koleksi buku perpustakaan. Sebagai tuan rumah SMKN 3 menerima vandel ucapan terima kasih dari Bawaslu Kota Kediri.
Dalam pendidikan pengawasan partisipatif yang menyampaikan materi adalah Mansur Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Inti dari materi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Kediri adalah bagaimana menerapkan pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang penyelenggaranya ada pelaksana teknis dan ada pengawas dalam pemilihan yang ada di sekolah. Patuhi aturan dan asas Pemilihan.
